Menjadi Perusahaan Publik, Bagaimana Prosesnya?

Bagaimanakah proses sebuah perusahaan untuk menjadi perusahaan publik? Apa saja syarat yang dibutuhkan sebuah perusahaan untuk menjadi perusahaan publik?

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan untuk menjadi perusahaan publik. Beberapa syarat tersebut antara lain:

  1. Perusahaan telah beroperasi sekurang-kurangnya 12 bulan
  2. Memiliki Aktiva Bersih Berwujud sekurang-kurangnya Rp. 5 Milyar
  3. Laporan keuangan auditan tahun terakhir memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari akuntan public yang terdaftar di Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal – Lembaga Keuangan)
  4. Menjual sekurang-kurangnya 50 juta saham atau 35% dari jumlah saham yang diterbitkan
  5. Jumlah pemegang saham public sekurang-kurangnya 500 pihak

Dalam prosesnya, perusahaan akan menunjuk Penjamin Emisi yang bertugas membantu semua persiapan yang diperlukan hingga saham perusahaan dapat diperdagangkan di Bursa. Penjamin emisi dapat dipilih lebih dari satu untuk menunjang proses go public.

Setelah persiapan selesai, perusahaan perlu memperoleh persetujuan dari BEI (Bursa Efek Indonesia) dengan mengajukan permohonan pencatatan kepada BEI dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Jika memenuhi syarat, BEI akan memberikan surat persetujuan prinsip pencatatan yang dikenal dengan istilah Perjanjian Kontrak Pendahuluan Pencatatan Efek.

Selanjutnya, perusahaan mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal – Lembaga Keuangan (BAPEPAM – LK) untuk melakukan Penawaran Umum. Setelah disetujui, barulah perusahaan dapat melakukan proses Penawaran Umum. Setelah masa penawaran umum tersebut berakhir, maka perusahaan telah resmi menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya dicatatatkan dan diperdagangkan di bursa.

Penulis: Dedy Rusmanto (dedyrusmanto@infoaceh.com)